Penyusutan ( Depresiasi )
Depresiasi pada dasarnya adalah penurunan dari alat atau properti atau aset karena waktu dan pemakaian (Pujawan,2000). Depresiasi bukan merupakan aliran kas, namun besar dan waktu akan mempengaruhi pajak yang akan ditanggung perusahaan. Depresiasi pada suatu properti atau aset biasanya disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
- Kerusakan fisik akibat pemakaian alat.
- Kebutuhan produksi atau jasa yang lebih baru dan lebih besar.
- Penurunan kebutuhan produksi atau jasa.
- Aset tersebut menjadi usang karena adanya perkembangan teknologi.
- Penemuan fasilitas-fasilitas yang bisa menghasilkan produk yang lebih baik dengan ongkos yanglebih rendah dan tingkat keselamatan yang lebih memadai.
Metode penyusutan menurut pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dapat dilihat pada Tabel 2.1 :
Tabel 2.1 Tarif Penyusutan Benda Berwujud
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Depresiasi | |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
|
4 th 8 th 16 th 20 th |
25 % 12,5 % 6,25 % 5 % |
50 % 25 % 12,5 % 10 % |
Tidak permanen |
20 th 10 th |
5 % 10 % |
- - |
(Sumber: Waluyo, 2000)
Metode-metode dalam melakukan perhitungan penyusutan :
- Metode Garis Lurus atau Straight Line Method (SL)
Metode depresiasi garis lurus didasarkan atas asumsi bahwa berkurangnya nilai suatu aset secara linier (proporsional) terhadap waktu atau umur dari aset tersebut. Besarnya depresiasi tiap tahun dengan metode SL dihitung berdasarkan :
= ………………………………………..(2.1)
dimana
= besarnya depresiasi pada tahun ke-t
P = ongkos awal dari aset yang bersangkutan
S = nilai sisa dari aset tersebut
N = masa pakai (umur) dari aset tersebut dinyatakan dalam tahun
- Metode Keseimbangan Menurun atau Declining Balance Method (DB)
Metode depresiasi keseimbangan menurun menyusutkan nilai suatu aset lebih cepat pada tahun-tahun awal dan secara progresif menurun pada tahun-tahun selanjutnya. Metode ini bisa dipakai bila umur aset lebih dari 3 tahun. Rumusnya sebagai berikut:
= …………………………………(2.2)
dimana
= besarnya depresiasi pada tahun ke-t
d = tingkat penyusutan yang ditetapkan
P = ongkos awal dari aset yang bersangkutan
Pajak adalah aliran kas, oleh karena itu pajak harus dipertimbangkan seperti halnya ongkos-ongkos yang lain (Pujawan, 2000). Menurut Waluyo (2000) fungsi pajak adalah :
- Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan oengeluaran-pengeluaran pemerintah.
- Fungsi Mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
Pajak penghasilan adalah besarnya pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh. Besarnya pajak penghasilan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 pasal 17 (ayat 1) dapat dilihat pada Tabel 2.2 sebagai berikut :
Tabel 2.2 Tarif Pajak Berdasarkan Tingkat Pendapatan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
sampai dengan Rp. 50.000.000,00 Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 100.000.000,00 diatas Rp. 100.000.000,00 | 10 % 15 % 30 % |
(Sumber: Waluyo, 2000)
0 Comments:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan komentar anda pada artikel dan web ini,kami sangat menghargai jika anda menggunakan bahasa yang baik dan santun.....